Baru Beraksi, Pencuri Motor Terjaring Razia di Palmerah karena Tak Pakai Helm
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) berinisial MD (18) ditangkap polisi saat digelarnya razia kendaraan bermotor.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) berinisial MD (18) ditangkap polisi saat digelarnya razia kendaraan bermotor.
Ketika ditangkap, MD diketahui baru saja menggasak sepeda motor milik pegawai swasta di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, (27/9/2017).
Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Palmerah mencurigai gelagat MD yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
"Saat diminta mengeluarkan surat-surat kendaraan ternyata MD tidak bisa menunjukkan dengan alasan ketinggalan. Kemudian, dia menghubungi dua rekannya," ujar Armunanto, Kamis (28/9/2017).
Saat tiba di lokasi, rekan MD, yang berinisial FPA (18) dan DK (21), seorang sopir angkot, tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut dan berniat menyuap polisi serta saat digeledah ditemukan linggis.
"Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Palmerah. Dalam pemeriksaan, tesangka mengaku habis menggasak motor milik seorang karyawan di Jalan Kemanggisan Ilir III, Palmerah, Jakarta Barat," ujar Armunanto.
Kepada polisi, MD mengaku sering mencuri dan merampas sepeda motor di beberapa wilayah di Jakarta dengamengancam akan melukai korbannya.
"Dia sudah sering melakukan di wilayah Kemanggisan, di Wilayah Jakarta Selatan juga sering. Residivis satu," tutur Armunanto.
Para pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada seorang penadah di Jakarta Selatan dengan harga Rp 2 hingga Rp 2,5 per unitnya.
Mereka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun pidana.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tidak Kenakan Helm, Residivis Curanmor Ditangkap Saat Razia di Palmerah