Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap di Jakbar, Anggota DPRD Sulut Akui Dapat Sabu dari Sopir Rental

Chris juga menjelaskan bahwa kliennya yang ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ditangkap di Jakbar, Anggota DPRD Sulut Akui Dapat Sabu dari Sopir Rental
Warta Kota
CHRIS Sam Siwu, kuasa hukum anggota DPRD Sulawesi Utara yang ditangkap di Jakarta Barat karena kasus Narkoba Edwin Yearly Lontoh, saat berada di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Chris Sam Siwu, kuasa hukum dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Edwin Yerry Lontoh (38) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (29/9).

Dia menginginkan kliennya untuk dapat direhabilitasi dari ketergantungan menggunakan narkoba.

Saat ini dirinya pun tengah berupaya melengkapi pengajuan rehabilitasi kliennya itu kepada Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena beliau bukan termasuk jaringan jadi kami berharap asesmen kami dikabulkan. Tapi kami belum tahu, BNN Pusat atau BNNP yang bakal memberikan asesmen itu tergantung dari Polresnya nanti," tuturnya.

Ia pun sangat optimistis perkara kliennya bakal dikabulkan oleh pihak kepolisian dan BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Chris juga menjelaskan bahwa kliennya yang ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu mengaku mendapat barang haram tersebut dari sopir sewaannya yang berinisial T.

"Jadi memang klien kita itu minta dibelikan sabu-sabu kepada T yang merupakan sopir sewaannya selama klien kami berada di Jakarta," ucap Chris.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Chris, kliennya tersebut telah mengakui bahwa dirinya adalah pengguna sabu-sabu lantaran telah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua tahun.

Namun, Chris membantah jika kliennya tersebut dikatakan sebagai pengguna narkotika yang aktif. Pasalnya, kliennya itu hanya beberapa kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu selama dua tahun terakhir. 

"Jadi selama dua tahun itu dia mengonsumsi sabu hanya dua kali saja tidak rutin memakai," ucap Chris.

Perlu diketahui, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Edwin Yerry Lontoh (38), di salah satu Hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, lantaran menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang merupakan salah satu kader Demokrat itu ditangkap pada Rabu 27 September 2017 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.4 gram. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas