Setuju dengan Luhut, Sekda DKI Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G dan H Segera Dicabut
Menurut Saefullah, Menko Maritim menegur karena lambatnya penyelesaian masalah administrasi terkait kedua pulau tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan moratorium reklamasi pulau G dan H dikebut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah mengatakan hal itu usai rapat bersama Kemenko Maritim di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurut Saefullah, Menko Maritim menegur karena lambatnya penyelesaian masalah administrasi terkait kedua pulau tersebut.
"Jadi tadi kan rapat di Kemenko Maritim dipimpin oleh Pak Menko. Ditanya ini kenapa lambat? Kasihan orang sudah investasi. Akhirnya kita diminta lakukan percepatan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurut Saefullah, Menko Maritim meminta agar masalah administrasi cepat dirampungkan agar moratorium bisa lekas dicabut.
Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan moratorium reklamasi pulau G akan dicabut.
Baca: Menko Luhut Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G Akan Dicabut
Pemprov DKI pun meneruskan perminyaan itu ke pengembang pulau G dan H, yakni PT Muara Wisesa Samudera dan PT THI.
Kedua pengembang lekas diundang untuk rapat internal di Balaikota DKI, malam ini juga.
Pihak pengembang diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah analisis dampak lingkungan (amdal) di Pulau G.
Saat moratorium diberlakukan, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas jaringan kabel listrik PLN.
"Kajian PLN yang direstui Kementerian Lingkungan Hidup akan kita adopsi itu," kata Saefullah.
"Senin depan kita akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat dengan membawa amdal yang sudah diperbaiki. Mudah-mudahan hari Senin dicabut (moratoriumnya), buat apa lagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata Saefullah.