Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju dengan Luhut, Sekda DKI Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G dan H Segera Dicabut

Menurut Saefullah, Menko Maritim menegur karena lambatnya penyelesaian masalah administrasi terkait kedua pulau tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setuju dengan Luhut, Sekda DKI Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G dan H Segera Dicabut
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2016). Dalam aksinya mereka menolak dilanjutkannya proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan karena hal tersebut mengingkari putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan ijin reklamasi Pulau G. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan moratorium reklamasi pulau G dan H dikebut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah mengatakan hal itu usai rapat bersama Kemenko Maritim di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Menurut Saefullah, Menko Maritim menegur karena lambatnya penyelesaian masalah administrasi terkait kedua pulau tersebut.

"Jadi tadi kan rapat di Kemenko Maritim dipimpin oleh Pak Menko. Ditanya ini kenapa lambat? Kasihan orang sudah investasi. Akhirnya kita diminta lakukan percepatan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menurut Saefullah, Menko Maritim meminta agar masalah administrasi cepat dirampungkan agar moratorium bisa lekas dicabut.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan moratorium reklamasi pulau G akan dicabut.

Berita Rekomendasi

Baca: Menko Luhut Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G Akan Dicabut

Pemprov DKI pun meneruskan perminyaan itu ke pengembang pulau G dan H, yakni PT Muara Wisesa Samudera dan PT THI.

Kedua pengembang lekas diundang untuk rapat internal di Balaikota DKI, malam ini juga.

Pihak pengembang diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah analisis dampak lingkungan (amdal) di Pulau G.

Saat moratorium diberlakukan, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas jaringan kabel listrik PLN.

"Kajian PLN yang direstui Kementerian Lingkungan Hidup akan kita adopsi itu," kata Saefullah.

"Senin depan kita akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat dengan membawa amdal yang sudah diperbaiki. Mudah-mudahan hari Senin dicabut (moratoriumnya), buat apa lagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata Saefullah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas