Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Allianz, Sengketa Asuransi Pertama yang Masuk Pidana

kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan Allianz adalah sengketa asuransi pertama yang masuk ranah pidana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Allianz, Sengketa Asuransi Pertama yang Masuk Pidana
HaloMoney
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, mengatakan kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan Allianz adalah sengketa asuransi pertama yang masuk ranah pidana.

"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru, tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," ujar Hot Bonar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Hot Bonar mengusulkan agar kasus ini tidak terulang sebaiknya untuk perjanjian dasar dibuat lebih sederhana.

Selama ini, menurutnya banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan secara detail ke calon pemegang polis mengenai apa saja yang ada di perjanjian tersebut.

Padahal saat ini belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham asuransi.

"Jadi mulai sekarang perjanjian polis asuransi itu tidak boleh lagi hurufnya kecil-kecil, kalau masih hurufnya kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detail, laporkan ke OJK," tambah Hot Bonar.

Seperti diketahui Allianz dilaporkan oleh yang pernah menjadi nasabah Allianz Ifranius Algadri.

Berita Rekomendasi

Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah. Klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.

Ifranius Algadri mengatakan, dirinya dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz.

"Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," ujar Ifranius.

Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas