Jonru Ginting Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Polda Metro
Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, Sabtu (30/9/2017), resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, Sabtu (30/9/2017), resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Jonru Ginting menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, dia juga mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial.
Menurut informasi atas penahananya, pihak Jonru Ginting akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono tidak mempermasalahkan hal tersebut karena itu adalah hak tersangka.
"Saat ini sudah ditahan, kalau memang mau penangguhan ya silahkan saja, itu hak tersangka dan diatur dalam undang-undang. Tapi tetap nanti yang mengabulkan penyidik, bisa atau tidak," terang Argo, Minggu (1/10/2017) di Polda Metro Jaya.
Baca: Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan
Dikonfirmasi soal alasan penahanan pada Jonru Ginting, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut itu adalah subyektivitas penyidik.
Ditambah lagi, dalam pasal yang disangkakan pada Jonru yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukumannya diatas lima tahun sehingga dimungkinkan dilakukan penahanan.
Argo melanjutkan, total ada empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya melaporkan Jonrum Ginting. Satu diantaranya yakni laporan dari Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8/2017) silam.
Laporan ini diterima polisi dalam nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Muannas menilai unggahan Jonru Ginting di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah bela bangsa Indonesia.
"Kan laporan yang diterima ada empat, nah yang satu laporan dari pelapor Muannas ini sudah masuk tahap penyidikan. Yang tiga laporan lagi belum. Nanti penyidik yang menyimpulkan apakah laporannya bisa dijadikan dalam satu berkas atau bagaimana," singkat Argo.