Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Metro Tangkap Pengawal Pengiriman 125 Paket Ganja Dalam Keranjang Jeruk Busuk

‎Lebih lanjut, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polda Metro Tangkap Pengawal Pengiriman 125 Paket Ganja Dalam Keranjang Jeruk Busuk
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja seberat 252 Kilogram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja seberat 252 Kilogram yang dimasukkan dalam 20 keranjang berisi jeruk busuk.

Dari tiga tersangka yang mengawal paket mulai dari Tangerang-Jakarta-Karawang, polisi berhasil menangkap satu tersangka yakni AEL pada 28 September 2017 pukul 22.00 WIB di pos pintu irigasi Desa Cirejeg, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari tertangkapnya sebuah mobil box Xenia T 1590 DG pada Senin (25/9/2017) ‎di Jl Ladogi RE Martadinata, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca: Kisah Pierre Tendean Ditodong Pasukan Tjakrabirawa dan Berakhir Maut di Lubang Buaya

"‎Jadi pada Senin (25/9/2017), anggota lantas mendapatkan mobil box pengangkut barang yang melakukan pelanggaran. Saat itu harusnya yang lewat mobil dengan nomor polisi ganjil tapi mobil box ini genap lalu diberhentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Minggu (1/10/2017) di Polda Metro Jaya.

Beruntung sopir mobil box bernama Agus, kooperatif dengan petugas. Dia menghentikan mobil dan mengakui kesalahannya.
Saat mobil berhenti, petugas polantas tersebut mendapat keanehan. Mengapa?

Ini karena mobil box itu mengangkut 20 keranjang berisi jeruk busuk.‎

Berita Rekomendasi

Lalu petugas memeriksa keranjang jeruk dan mendapati ada paket di dalamnya.

Baca: Kisah Korban Salah Tangkap Pasca-Peristiwa G30S/PKI, Diciduk karena Persoalan Nama

Argo melanjutkan selain menghentikan mobil box, anggota juga menghentikan sebuah mobil Xenia bernopol T 1590 DG yang ternyata mengawal mobil box.

"Mendengar mobil box hendak dibawa ke Polda Metro, tiga orang yang ada di dalam mobil Xenia tiba-tiba kabur. Akhirnya mobil box dan sopirnya Agus serta mobil Xenia dibawa ke Polda Metro," terang Argo.

‎Lebih lanjut, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.

Pada petugas, Agus mengaku mendapat orderan mengantar buah jeruk dari Pasar Tanah Tinggi Tangerang ke Karawang.

Agus juga mengaku sama sekali tidak mengenal tiga pengawal di mobil Xenia.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada ‎di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL.

Baca: Begini Kondisi Tahanan Politik Berlabel Komunis di Pulau Buru Pasca-Peristiwa G30S/PKI

"Memang peran tiga tersangka di mobil Xenia termasuk AEL itu mengawal. Dua pelaku lain masih dalam pencarian petugas. Sang sopir, Agus sama sekali tidak terlibat, dia tidak tahu kalau keranjang jeruk busuk yang dibawanya itu berisi paket ganja," terang Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU‎ No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas