Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur Gabung Sindikat Maling Motor Bermodus Pura-pura Mogok

AF diamankan di kediamannya, Jalan Kemayoran Gempol RT 014/05, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pagi tadi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anak di Bawah Umur Gabung Sindikat Maling Motor Bermodus Pura-pura Mogok
Warta Kota
AF diamankan di tangkap petugas Polsek Kemayoran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan seorang pencuri motor yang masih di bawah umur berinisial (AF) pada Rabu (4/10) pagi tadi.

AF diamankan di kediamannya, Jalan Kemayoran Gempol RT 014/05, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pagi tadi.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Iswantara menjelaskan penangkapan AF berdasarkan laporan dari korban pencurian bernama Ahmad Supriyadi (49).

Ahmad kehilangan sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Mutiara Nomor 42 RT 002/03, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (29/9/2017) lalu.

"Waktu kejadian, motor korban diparkirkan di luar, di depan rumahnya. Gak dikunci stang, meleng sedikit, pencuri yang waktu itu sedang lewat di depan rumah korban langsung memanfaatkan kesempatan dan membawa kabur motor korban," ungkap Iswantara saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Lantaran AF dan temannya yang saat ini masih buron khawatir ketahuan sang pemilik, keduanya mendorong motor secara manual.

Baca: Semakin jelas, Inikah Penampakan Perangkat Terbaru OPPO?

Berita Rekomendasi

AF menaiki motor curian, sedangkan temannya membantu mendorong menggunakan motornya sendiri menggunakan kakinya yang diinjak ke knalpot sepeda motor yang ditumpangi AF.

"Jadi modusnya pura-pura mogok. Orang-orang yang ngeliat juga gak akan tahu kalau itu motor curian," ujarnya.

Setelah sampai ditempat penadah bernama Ari, motor itu dijual seharga Rp 700.000.

Hasil penjualan dibagi dua, masing mendapatkan Rp 300.000, sedangkan sisa uang Rp 100.000 digunakan untuk biaya makan bersama.

STNK motor curian yang ternyata diletakan korban di jok motor dibawa AF dan akan diberikan kepada Ari apabila ia sudah melunasi uang sisa pembayaran sebesar Rp 500.000.


Namun polisi akhirnya bisa meringkus AF beberapa hari kemudian di kediamannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas