Dipecat Jadi Satpam di Perumahan Depok, Edy Bawa Kabur Motor Teman
Saat dipergoki Edy, Andi sempat mencoba kabur. Beruntung teriakan Edy direspon warga laih yang langsung mengepung Andi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Muhamad Andi (37) mantan satpam perumahan di Cinere, Depok, babak belur dihajar massa, di Jalan Jatiraya Barat, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Rabu (4/10/2017).
Warga Limo, Depok, yang sedang main ke rumah rekannya itu, dipergoki oleh Edy Wahyudi (39), korban penipuan Andi.
Sebab Andi sudah membawa lari sepeda motor milik Edy, yang juga rekannya itu dan tidak dikembalikan dalam sebulan belakangan.
Saat dipergoki Edy, Andi sempat mencoba kabur. Beruntung teriakan Edy direspon warga laih yang langsung mengepung Andi.
Andi sempat dihajar warga sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Limo, Depok.
Baca: Indra Sjafri Masih Observasi Formasi untuk Hadapi Kamboja
Kapolsek Limo Ajun Komisaris Muhamad Iskandar menuturkan pelaku mengalami luka sobek di pelipis kiri karena dihajar massa.
Menurutnya saat kejadian pelaku diteriaki maling oleh korban. "Sehingga warga geram dan menghajarnya hingga luka di pelipis kiri," kata Iskandar, Rabu.
Ia mengatakan petugas Polsek Limo yang berpatroli dan mengetahui kejadian itu dengan cepat mengamankan pelaku dan langsung digelandang ke Polsek Limo.
"Modus pelaku adalah dengan meminjam motor rekan yang baru dikenalnya, namun dibawa kabur dan tak kembali," kata Iskandar.
Dari pengakuannya, kata Iskandar, pelaku yang merupakan ayah satu anak itu sudah tiga kali melakukan aksi tersebut.
"Saat pelaku main ke rumah rekan lainnya, salah seorang korban memergoki keberadaan pelaku yang langsung diteriaki maling," katanya.
Menurut Iskandar, setiap motor hasil penipuan dijual Andi ke bengkel di Kalisari, Jakarta Timur seharga antara Rp 2 Juta ampai Rp 3 juta.
Pelaku katanya sempat menjadi Satpam perumahan di Cinere namun dipecat sejak 2010 lalu.
Sejak itulah Andi mengalami kesulitan menghidupi anak dan istrinya hingga tiga kali membawa kabur motor rekannya dan dijual ke penadah.
Karena perbuatannya kata Iskandar pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.