Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Bandel Parkir di Bahu Jalan, Dishub Tangsel Akhirnya Gembok Roda Mobil

Ada dua mobil yang digembok oleh anggota Dishub Tangsel. Gembok berwarna merah kuning berbahan baja, dipasang di salah satu ban bagian depan mobil.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tetap Bandel Parkir di Bahu Jalan, Dishub Tangsel Akhirnya Gembok Roda Mobil
Warta Kota
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggembok mobil yang terparkir di bahu Jalan Malibu, tepatnya di belakang ITC BSD, Serpong. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggembok mobil yang terparkir di bahu Jalan Malibu, tepatnya di belakang ITC BSD, Serpong.

Berdasarkan pantauan , pertama-tama Dishub Tangsel terlebih dahulu menegur pemilik, agar mobil dipindahkan. Sedangkan mobil yang tidak ada pemiliknya langsung digembok.

Ada dua mobil yang digembok oleh anggota Dishub Tangsel. Gembok berwarna merah kuning berbahan baja, dipasang di salah satu ban bagian depan mobil.

Baca: Hampir 300 Pekerja Terlibat Untuk Membuat Biskuit Ikonik Victoria Ini

"Sudah kami sterilkan, tiga hari ini saya mobile terus di Malibu. Kok bandel banget, sudah disediakan tempat parkir tapi parkir di pinggir jalan terus," kata Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel Mohamad Saptaji, di lokasi, Rabu (4/10/2017).

Saptaji melanjutkan, saat ini peringatan bagi pengendara yang masih membandel hanya berupa penggembokan ban kendaraan.

"Untuk sementara digembok, supaya mereka jera terlebih dahulu, kalau mau ambil ke Dishub," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Menentukan Nasib Aset Digital Saat Sudah Meninggal

Mengenai persaratan dan denda yang akan diterima oleh pelanggar, Saptaji hanya menyampaikan cukup menyediakan STNK kendaraan dan datang ke Kantor Dishub.

"Sementara ini belum ada (denda berupa uang), dia (pemilik kendaraan) ke kantor, nanti ada anggota yang akan membukakan," papar Saptaji.

Kendaraan yang sudah digembok kemudian diberikan surat peringatan yang berisi imbauan untuk mengambil di Dishub, dan pasal-pasal pelanggaran yang dikenakan dari parkir liar tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas