Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Eggi Sudjana

Eggi Sudjana dilaporkan beberapa pihak atas pernyataannya seusai sidang terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Eggi Sudjana
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Eggi Sudjana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana dilaporkan beberapa pihak atas pernyataannya seusai sidang terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Eggi dilaporkan terkait pernyataannya yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Ia diduga menyebut ajaran beberapa agama tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Menanggapi pelaporan atas pernyataannya, Eggi pun menyebut bahwa seharusnya (pihak pelapor) melihat pernyataannya dengan cara berpikir intelektual yaitu obyektif, sistematis, dan toleran .

Baca: DPN Peradah Berharap Bareskrim Segera Periksa Eggi Sudjana

"Kaitannya dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas, itu secara obyektif. Artinya tidak memihak pada siapa pun bila sudah berlaku jadi hukum. Maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi dalam pesan singkatnya, Jumat (6/10/2017).

Ia mengajak untuk melihat ajaran non-Islam yang konsep Tuhan-nya tidak esa.

BERITA REKOMENDASI

Seperti, lanjut Eggi, Kristen trinitas, Hindu trimurti, dan Budha tidak diketahui konsep Tuhannya.

Baca: Lapor ke Bareskrim, Ketua DPN Peradah: Pernyataan Eggi Sudjana Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan

"Maka secara obyektif dan sistematis dibandingkan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, itu bertentangan. Jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan jika Perppu No 2 diberlakukan," katanya.

Tapi, lanjutnya, jika dianalisis dari segi toleransi dalam ajaran Islam, ada 'lakum dinukum waliadin' maka ajaran agama non-Islam tidak boleh dibubarkan.

Karena itu, katanya, dirinya menolak Perppu No 2/2017.


"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu No 2/2017 tersebut," kata Eggi.

Johanes L Tobing dan kawan-kawan dari Aliansi Advokat Nasionalis, melaporkan Eggi Sudjana, ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017) malam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas