Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Metode Gebetan Ala Kaum Gay di T1 Spa Harmoni

T1 Spa hanya mediakan tempat atau kolam yang dapat digunakan antar pria untuk berhubungan badan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Metode Gebetan Ala Kaum Gay di T1 Spa Harmoni
Ist
Spa Harmoni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengelola T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, tak menyediakan pria yang bersedia untuk berhubungan badan dengan pengunjung.

Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri menjelaskan, T1 tidak menyediakan pria yang tubuhnya dapat dijamah.

"Tempat ini (T1) tidak menyediakan seperti di tempat prostitusi. Untuk di sini tidak ada, " ujar Asfuri di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Para pengunjung datang sendiri atau berdua.

T1 Spa hanya mediakan tempat atau kolam yang dapat digunakan antar pria untuk berhubungan badan.

"Pengunjung datang sendiri atau berdua, kemudian mereka masuk ke dalam," ujar Asfuri.

Di lantai 3 T1 Spa terdiri dari bilik-bilik yang disediakan pihak pengelola untuk antar pria berhubungan badan.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan di lantai 4 dan 5 terdapat kolam renang. Biasanya, para pengunjung sudah janjian terlebih dahulu dengan gebetan mereka. Untuk kemudian berhubungan badan di lantai 3, 4, atau 5.

"Kalau tidak ada pasangan dia akan menunggu. Nanti siapa yang datang, nah itu nanti diajak sama dia untuk berhubungan," ujar Asfuri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Baca: Gamawan Fauzi Dicecar Terkait Pertemuannya Dengan Johannes Marliem

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.


Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE. Sementara untuk 51 orang yang sempat ditahan, sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas