Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Orang Normal yang Salah Masuk ke 'Spa Gay'

Sempat ada seorang pengunjung yang hendak melakukan aktivitas gym merasa dirugikan lantaran salah masuk ke T1 SPA khusus gay

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesaksian Orang Normal yang Salah Masuk ke 'Spa Gay'
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sebanyak 51 pengujung T1 Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA diamankan Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sempat ada seorang pengunjung yang hendak melakukan aktivitas gym merasa dirugikan lantaran salah masuk ke T1 SPA khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat.

Seorang petugas keamanan di Komplek Plaza Harmoni berinisial TA menceritakan, ada seorang pengunjung yang merasa dirugikan. Sebab, pengunjung itu, salah masuk tempat SPA.

Menurut TA, pria itu hendak masuk ke tempat SPA lain yang jaraknya tak jauh dari lokasi T1 SPA.

"Salah masuk, dia sudah bayar Rp 190 ribu, terus bilang 'Salah masuk saya'," ujar TA di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Pengunjung itu mengeluh ke TA. Namun, menurut TA adalah salah pengunjung itu sendiri tidak menanyakan ke petugas keamanan setempat.

"Kenapa tidak tanya-tanya ke satpam, 'iya saya mau masuk ke Delta SPA, ih geli gua'," cerita TA.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas