Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolam Khusus Kaum Gay di T1 Spa, di dalam Loker ada Kondom, dan Pelicin Alat Kelamin

Setiap lantainya memiliki ruang yang berbeda. Pada lantai 1, pelanggan diharuskan membayar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kolam Khusus Kaum Gay di T1 Spa, di dalam Loker ada Kondom, dan Pelicin Alat Kelamin
Ist
Spa Harmoni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di T1 Spa Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri menjelaskan, terdapat lima lantai di T1 Spa.

Setiap lantainya memiliki ruang yang berbeda. Pada lantai 1, pelanggan diharuskan membayar.

"Setelah membayar, pengunjung dikasih kunci loker menuju lantai 2. Di lantai 2 dia akan bertemu dengan karyawan, nanti akan dipandu. Di dalam loker ada air mineral, kondom, dan pelicin alat kelamin," ujar Asfuri di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Setelah ganti pakaian di lantai 2, pengunjung akan masuk ke lantai 3 yang terdiri dari bilik-bilik digunakan untuk kegiatan berhubungan badan sesama jenis.

"Di lantai 4 juga ada bilik-bilik dan kolam renang, seperti kolam renang untuk 2-4 orang mandi bersama dan bisa digunakan untuk berhubungan," ujar Asfuri.

Sementara lantai 5 terdapat kolam untuk pengunjung bercengkerama atau berhubungan badan sesama jenis.

Berita Rekomendasi

Baca: PT INTI Menangkan Tender Mesin Sensor Pornografi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas