Terbukti Jual Obat Penenang, Dua Toko Obat di Bekasi Ditutup Petugas
Toko obat di daerah Kecamatan Bekasi Selatan dan Pondok Gede ini ditutup karena menjual obat penenang
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Izin operasional dua toko obat di Kota Bekasi dicabut petugas.
Toko obat di daerah Kecamatan Bekasi Selatan dan Pondok Gede ini ditutup karena menjual obat penenang jenis Triheksifenidil dan Excimer secara bebas tanpa disertai resep dokter.
"Dua toko obat itu sudah ditutup sejak akhir September lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (9/10/2017).
Baca: Karyawan Perusahaan Batu Bara di Sangatta Nyambi Jadi Bandar Ganja
Kusnanto mengatakan, penutupan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melapor banyak anak muda yang membeli kedua jenis pil tersebut yang diduga tanpa resep dokter.
Aparatur Dinas Kesehatan beserta kepolisian setempat, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengecek kabar itu. Rupanya benar, mereka menjual pil tersebut secara bebas.
"Secara administrasi, mereka memiliki izin tapi menyalahi aturan yang ada. Kami langsung tutup toko itu," ujar Kusnanto.
Menurut Kusnanto, dua obat tersebut bila digunakan dengan dosis tepat memang tidak berbahaya.
Namun, bila obat tersebut digunakan tidak sesuai dosis efeknya bisa mirip dengan obat-obat terlarang.
"Kalau penggunaannya berlebihan atau over dosis bisa mengakibatkan kematian," katanya.