Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Modus AN Cabuli Anak-anak di Sekitar Rumahnya

Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial AN (29).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Modus AN Cabuli Anak-anak di Sekitar Rumahnya
Warta Kota/Rangga Baskoro
AN (29), pelaku pencabulan, mengaku sengaja memilih sasaran anak-anak karena mudah ditipu. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial AN (29).

Pengidap paedofilia itu diamankan pada Jumat (6/10/2017) lalu di kontrakannya di Jalan H Ahyar RT 006/005, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana menyatakan pelaku mengaku sudah mencabuli sebanyak 3 orang korban yang masih berusia di bawah umur yakni AS (6), FA (9) dan RS (3).

"Korban sebanyak 3 orang yang masih di bawah umur yang kebetulan tetangga pelaku. Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali kepada korban di rumah pelaku karena tetangga," kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/10/2017).

Baca: Seorang Ibu di Bekasi Pergoki Suaminya Sedang Setubuhi Putrinya Sendiri di Dalam Kamar

Bahkan, AN pernah mencabuli 2 orang korban sekaligus di waktu yang sama satu bulan yang lalu.

"Modusnya korban diiming-imingi akan diberikan mainan atau buah yang disukai. Korban yang lain lihat juga. Setelah masuk, pintu dikunci. Tak ada orang lain yang curiga karena memang tetangga," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Pria beristri dan beranak satu itu melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari.

Saat berada di dalam rumah, AN meminta para korban untuk memegang kemaluannya  korban.

Ada pula yang diajak mandi bersama. Bahkan satu orang korban disetubuhi olehnya.

Setelah itu, keesokan harinya seorang korban berinisial AS mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran sakit ketika buang air kecil.

"Kemudian orang tua korban menanyakan anak tersebut. Setelah mengetahui kejadiannya, mereka melaporkannya ke kepolisian," kata Sapta.

Sementara itu, AN mengaku melakukan pencabulan lantaran anak-anak dinilainya mudah diimingi-imingi sehingga ia berani mencabuli tetangganya yang masih berada di bawah umur.

"Soalnya gampang ditipu," singkat AN.

AN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis; Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas