Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Ayah Ancam Dengan Golok Hingga Larang Bermain Anak Tirinya Untuk Sembunyikan Aksi Bejatnya

Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap seorang bapak, RS (47) yang tega menggagahi anak tirinya, NS (16) di Bekasi Selatan, Kamis (12/10/2017).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sang Ayah Ancam Dengan Golok Hingga Larang Bermain Anak Tirinya Untuk Sembunyikan Aksi Bejatnya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap seorang bapak, RS (47) yang tega menggagahi anak tirinya, NS (16) di Bekasi Selatan, Kamis (12/10/2017) malam.

Selain mengimingi dengan barang kesukaan korban, rupanya tersangka juga mengancam korban dengan golok agar aksi bejatnya tidak terbongkar.

Baca: 5 Fakta Anggota DPRD Digerebek Tidur di Rumah Janda, Kronologi Hingga Hasil Visumnya

"Tersangka juga mencekik dan mengancam korban menggunakan sebuah golok," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Wahyudi, Jumat (13/10/2017).

Menurut Dedi, selain mengancam korban, tersangka juga melarang NS untuk bermain dengan teman-temannya.

Bahkan ketika NS terlambat pulang ke rumah usai bersekolah, RS kerap memaki korban.

Baca: 4 Fakta Bayi Kambing Mirip Manusia, Lahir Hari Jumat Hingga Wujudnya

Berita Rekomendasi

"Tersangka kesehariannya di rumah karena memiliki usaha air galon isi ulang," ujar Dedi.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Purwanto menambahkan, tersangka begitu lihai menutupi aksi bejatnya kepada korban.

Dia juga tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi saat melampiaskan birahinya kepada korban dan membuang spermanya ke kamar mandi.

Baca: Polisi Upayakan Tutup Akses Website Sarana Informasi Kaum Gay

"Korban selalu mendapat ancaman tersangka. Korban tidak berani melawan karena takut," kata Purwanto.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos milik tersangka yang terdapat bercak sperma, satu bra warna merah dan celana dalam milik korban.

Baca: Pemilik Sauna Untuk Kaum Gay di Harmoni Terakhir Terlacak di Singapura

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive dengan judul: Bapak Pencabul Anak di Bekasi Ancam Korban Pakai Golok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas