Hasyim Tunggu Janji Anies-Sandi Hentikan Proyek Reklamasi
Terutama, yang ditekankan oleh Hasyim adalah janji untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasyim Djojohadikusumo berharap, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bisa segera memenuhi janji kampanye mereka resmi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) sore.
Terutama, yang ditekankan oleh Hasyim adalah janji untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Menurut Hasyim, ini adalah janji yang paling menantang karena sejauh ini pemerintah pusat masih bersikeras agar proyek reklamasi tetap dilanjutkan.
"Itu tantangan, karena pemerintah pusat kan punya suatu haluan, pemikiran sendiri, belum tentu sesuai dengan program Pak Anies dan Pak Sandi, terutama belangsungnya reklamasi," kata Hasyim ditemui usai pelantikan di Istana, Senin.
Namun, apapun sikap pemerintah pusat, Hasyim tetap berpesan agar Anies-Sandi tetap memegang teguh janjinya kepada masyarakat Jakarta.
"Apakah (janji) itu sesuai dengan keinginan pemerintah pusat, itu yang kedua," ucap adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini.
Hasyim menegaskan bahwa Anies dan Sandi kini resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI karena kehendak dan keinginan rakyat.
Oleh karena itu, mereka tidak boleh mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
"Yang pilih mereka adalah rakyat jakarta, bukan pemerintah pusat. Ini harus disesuaikan, pemerintah pusat juga harus menyadari bahwa rakyat jakarta punya sikap sendiri," ucap Hasyim.
Baca: Ketika Anies-Sandi Harus Mengulang Bunyi Sumpah Gubernur-Wagub
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasidi Teluk Jakarta.
Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."
Surat itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.(Ihsanuddin)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hasyim: Yang Pilih Anies-Sandi Rakyat Jakarta, Bukan Pemerintah Pusat