Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Sadis di Pulomas

Majelis hakim telah memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Sadis di Pulomas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Ridwan Sitorus atau Ius Pane dihadirkan saat prarekonstruksi perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Sebanyak 71 adegan reka ulang kejadian dilakukan dan juga menghadirkan seorang tersangka yaitu Ridwan Sitorus atau Ius Pane. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.

Vonis hukuman mati diberikan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang.

Sedangkan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Alfin Sinaga.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu.

Hakim ketua Gede Ariawan menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan ketiga terdakwa sehingga membuat majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas Gede dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Baca: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Pulomas

Berita Rekomendasi

Gede menambahkan, perbuatan terdakwa memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi juga tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati pelan-pelan.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet (Zanete) yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," imbuhnya.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa kemudian berencana bakal mengajukan banding lantaran keputusan majelis hakim dianggap tidak sesuai fakta-fakta yang ada.

"Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding," ucap Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan di Pulomas Dinilai Meninggalkan Trauma Mendalam bagi Zanette

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas