Anies Bilang 'Pribumi', Padahal Sudah Dilarang Sejak 1998
Pelarangan pemakaian istilah pribumi dan non pribumi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Anies Baswedan menyampaikan pidato politik perdana usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di hadapan para pendukungnya, Anies berbicara soal kolonialisme masa lalu di Jakarta .
"Jakarta ini satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat, penjajahan di depan mata, selama ratusan tahun. Di tempat lain mungkin penjajahan terasa jauh tapi di Jakarta bagi orang Jakarta yang namanya kolonialisme itu di depan mata. Dirasakan sehari hari," ujar Anies dalam acara Selamatan Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Anies lantas berbicara soal perjuangan pribumi melawan kolonialisme.
Menurutnya, semua warga pribumi harus mendapat kesejahteraan.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucapnya.
"Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. etek se atellor ajam se ngeremme', itik yang bertelur ayam yang mengerami," tambah Anies.
"Kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan. Kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di ibu kota ini," tutur gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu.
Pemakaian istilah pribumi dan non pribumi sebenarnya sudah dilarang sejak 16 September 1998, empat bulan setelah Indonesia, terutama di Jakarta, mengalami kerusuhan berbau SARA, yang menandai tumbangnya rezim Orde Baru.
Pelarangan pemakaian istilah pribumi dan non pribumi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Atau pun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Instruksi Presiden itu ditandatangani oleh Bacharuddin Jusuf Habibie.
Berikut ini isi lengkap Inpres 26/1998:
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,