Luhut Sebut Pencabutan Moratorium Reklamasi Sudah Sesuai Prosedur
Luhut menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai prosedur seperti pemenuhan sanksi-sanksi oleh para pengembang.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Topik reklamasi di pesisir utara Jakarta kembali hangat diperbincangkan semenjak pencabutan moratorium oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai prosedur seperti pemenuhan sanksi-sanksi oleh para pengembang.
"Ya kan udah selesai (sanksinya), ya dicabut. Sanksi yang diberikan Menteri LHK itu sudah dijalankan semua oleh pengembang, kalau mau tolak lagi ya silakan," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kemudian Luhut menjelaskan pihaknya juga telah melakukan studi mengenai pulau-pulau reklamasi seperti rekayasa listrik.
Baca: Anies-Sandi Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Cabut Izin Reklamasi
Bahkan untuk studi tersebut pemerintah melibatkan ahli-ahli dari Korea, Jepang, Belanda, dan tentunya Pertamina san PLN.
"Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar gak panas. Ini yang terlibat banyak, ada Korea Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi gak ada alasan lagi kenapa harus gak dicabut," pungkas Luhut.
Pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta rencananya akan memiliki 17 Pulau, dari Pulau A hingga Pulau L.
Saat ini yang sudah dibangun adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G yang pembangunannya baru setengah rampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.