Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra Beri Sinyal Sekda DKI Diganti Setelah Anies-Sandi Jabat 8 Bulan

Rencana penggantian Saefullah, kata Syarif, tak ada kaitannya dengan perbedaan pandangan antara Saefullah dan pemimpin baru.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Politisi Gerindra Beri Sinyal Sekda DKI Diganti Setelah Anies-Sandi Jabat 8 Bulan
WARTA KOTA
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan sebelum usia jabatan Anies-Sandi mencapai 1 tahun. Bahkan Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah juga akan diganti.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, memastikan hal itu di Balaikota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

"Pasti diganti Sekda. Tapi ngga mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Syarif yang berasal dari partai pengusung Anies-Sandi, yakni Gerindra.

Menurut Syarif, penggantian Sekda DKI kemungkinan baru akan dilakukan Anies-Sandi dalam waktu 8 bulan ke depan.

Rencana penggantian Saefullah, kata Syarif, tak ada kaitannya dengan perbedaan pandangan antara Saefullah dan pemimpin baru.

Saefullah memang dinilai mendukung reklamasi pulau. Berbeda dengan Anies-Sandi yang tegas menolak reklamasi.

Baca: Djarot: Pertanyaan Wartawan Bikin Saya Pusing

Berita Rekomendasi

"Bukan karena reklamasi pokoknya. Sudah lama kan Pak Saefullah itu jadi Sekda. Ya harus di refresh lah. Penyegaran dulu dong," jelas Syarif.

Sementara itu, siang tadi, puluhan massa dari Aliansi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR) berdemo di depan Balaikota dan meminta Saefullah dicopot dari jabatannya.

AKAR berisi para nelayan pendukung Anies-Sandi yang juga menolak reklamasi pulau dilanjutkan.

Mohamad Taufiqurrahman, salah satu perwakilan AKAR, mengatakan, Saefullah perlu lekas dicopot karena diduga telah membuat pelanggaran saat melakukan perjanjian dengan pihak PT Kapuk Naga Indah ketika moratorium.

Adapun hal tersebut tertuang dalam, perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017.

Dimana, penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

"Atas nama provinsi DKI jakarta saefullah berani menandatangani perjanjian dengan korporasi ini. Makanya kami meminta untuk memecat saefullah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas