Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercatat Ada 4 Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas di Jalan Raya

"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tercatat Ada 4 Kontroversi Anies Baswedan Saat Berlalu Lintas di Jalan Raya
youtube
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menjadi perhatian terkait persoalan berlalu lintas.

Sejauh ini, mulai dari awal tahun ini sejak di masih sebagai calon gubernur, setidaknya tercatat empat kali ia menjadi obyek pemberitaan terkait persoalan berlalu lintas di jalan raya. 

1. Menerabas Busway

Dalam perjalanan ke acara debat calon gubernur (cagub) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 13 Januari 2017, Anies menggunakan jalur bus transjakarta atau busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto karena terburu-buru.

Menurut Anies, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ada pada personel polisi yang memberi pengawalan melekat.

Polisi bertugas mengawal agar cagub-cawagub terhindar dari bahaya, juga mengawal dalam perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.

"Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi nemiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan," ujar Anies tentang hal itu. 

Berita Rekomendasi

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan meski ada kebijakan sterilisasi busway, polisi tetap memiliki hak diskresi untuk memanfaatkan jalur busway. Hak diskresi ini dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas.

"Hak diskresi itu melekat. Kalau memang darurat, butuh, ya tidak apa-apa," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu lalu.

Anies banyak dihujat netizen kala itu. Mereka membandingkan dia dengan lawannya saat Pilkada DKI 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang disebut tak pernah melakukan hal serupa, dan justru menegakkan larangan keras menggunakan jalur bus transjakarta.

Sementara para pengendara lain yang ketahuan melanggar, dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 2. Dikeluhkan semena-mena

Pada Agustus 2017, sebuah video menampilkan rombongan mobil yang disebut ditumpangi oleh Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar dan viral di media sosial. Video itu direkam seorang ibu yang mengikuti mobil tersebut beberapa menit dengan menggunakan sepeda motor yang dia tumpangi.

"Tuh, mobilnya Anies tuh, enggak mau ngikut antre. Belum jadi gubernur sudah contohnya enggak bener. Lihat nih, kita ngikutin dari belakangnya. Kagak beres lu. Itu belum jadi gubernur itu, sudah semena-mena lihat itu mobilnya tat tit tat tit minta jalan, kayak presiden," kata ibu tersebut sembari merekam perjalanannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas