Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Insiden Ledakan Pabrik Petasan

"Yang ada hanya kehancuran dan kebakaran, besok hasil investigasinya akan kita lihat," kata Purwadi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kemnaker Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Alex Suban/Alex Suban
Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang menjaga lokasi tembok yang dijebol di sisi pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) terus mendalami dugaan pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam insiden Pabrik Petasan di Tangerang.

Kemenaker sendiri telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian milik PT Panca Buana Cahaya Sukses dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim berfokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Diantaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Baca: Akhirnya, Golkar Mengusung Ridwan Kamil - Daniel Muttaqin di Pilkada Jawa Barat

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Hari Jumat (27/10/2017).

Sugeng menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja, seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

“Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengatakan pada Kamis (26/10/2017) malam, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah di dalam pabrik tersebut memiliki alat keselamatan kerja yang memadai atau tidak, seperti alat pemadam api.

Baca: Air Mata Asep Tak Terbendung Dengar Kabar Sepupunya Tewas dalam Insiden Pabrik Petasan

"Yang ada hanya kehancuran dan kebakaran, besok hasil investigasinya akan kita lihat," kata Purwadi.

Sebanyak 47 korban meninggal dunia dan 46 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa kebakaran pabrik kembang api kawat di Kosambi, Tangerang, pada Kamis (26/10/2017) pagi.

Seluruh jenazah korban telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur pada Kamis petang untuk dilakukan identifikasi jasad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas