Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Dari Patroli, Polisi Temukan Miras

Sehari setelah menggrebek sebuah toko sembako di Jalan Putri Ciptasari, Kalimantan Selatan, karena menjual minuman keras (miras).

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Sehari setelah menggrebek sebuah toko sembako di Jalan Putri Ciptasari, Kalimantan Selatan, karena menjual minuman keras (miras), jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru kembali mengamankan ratusan minuman jenis bir dan sembilan botol miras berkelas, Kamis (26/10/2017) malam.

Baca: Lepas dari Rumah Tangga yang Tak Bahagia, Penampilan Manohara Berubah Drastis, Bikin Nggak Kedip!

Ratusan minuman yang terdiri dari 315 kaleng bir Bintang ukuran 600 ML, 432 bir Bintang ukuran 300 ML, 18 botol bir Guinness, miras merek Martel 8 botol dan Chivas Regal satu botol.

Ratusan kaleng bir dan 9 botol miras berkelas ditemukan di sebuah rumah di Jalan Perumnas, Blok D, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara hasil pengembangan anggota Sat Res Narkoba bersama anggota Sat Shabara.

Wakapolres Kotabaru Kompol Yusriandi Yusrin didampingi Kasat Res Narkoba AKP Margono dan Kasat Shabara AKP Isrageil dalam jumpa persnya, Jumat (27/10/2017) mengungkapkan, penyitaan ratusan kaleng bir dan sembilan botol miras seharga Rp 2 juta berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota polisi.

Menurut Yusriandi, saat melakukan patroli di kawasan Jalan Raya Stagen, Desa Sungaitaib, Kecamatan Pulaulaut Utara anggota mencurigai sebuah tempat karaoke di wilayah itu.

Baca: Areal Pemakaman Terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport Dipindah November

Berita Rekomendasi

Kecurigaan anggota karena salah satu room karaoke tersebut terlihat lampu yang menyala, menambah kecurigaan anggota yang kemudian melakukan pemeriksaan.

Tepat kecurigaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota tidak hanya menemui sejumlah tamu karaoke di sebuah room tersebut. Tetapi juga menemukan miras yang dikonsumsi pengunjung.

"Dikembangkan. Ternyata miras dibawa dari luar," kata Yusriandi.

Didapat keterangan asal muasal miras, anggota langsung mendatangi rumah di jalan Perumnas, Blok D, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Diketahui rumah digrebek anggota, merupakan rumah milik Asiang yang berapa hari sebelumnya, di toko miliknya juga digrebek petugas karana menjual bir dan miras.

"Kalau yang digrebek di toko milik suaminya (Asiang). Tapi yang di rumah milik istrinya," jelas Yusriandi.

Disinggung operasi karaoke di kawasan Sungaitaib yang buka malam Jumat, padahal pemerintah daerah melarang tempat hiburan beroperasi malam Jumat.

Yusriandi berjanji akan mengoordinasikannya dengan pihak pemerintah daerah yaitu Dinas Kebudataan dan Pariwiasata (Disbudpar) Kotabaru.

Terpisah, sebelumnya Asiang pemilik miras yamg ditemukan di toko sembako, telah dikenakan denda Rp 2 juta.

"Vonis sebenarnya itu Hakim. Kalau kami (Polres) sudah maksimal," tandasnya.(Banjarmasin Post/Helriansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas