Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Aktivitas Hotel Alexis Terkini Setelah Izin Usaha Tidak Diperpanjang

Pemprov DKI Jakarta tidak mengabulkan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Aktivitas Hotel Alexis Terkini Setelah Izin Usaha Tidak Diperpanjang
Warta Kota/Alex Suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemprov DKI Jakarta tidak mengabulkan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Dengan demikian mulai hari ini, Senin (30/10/2017), Hotel Alexis tidak bisa beroperasi lagi.

Namun demikian aktivitas tempat hiburan yang berada di kawasan di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, tersebut masih berjalan normal.

Pantauan di lokasi, aktivitas Hotel Alexis terlihat dari luar masih berjalan normal.

Tidak ada penjagaan yang berlebihan setelah informasi izin Hotel Alexis tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa petugas keamanan terlihat masih bertugas seperti biasa.

Baca: Alexis Ditutup, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Pertanyakan Nasib Para Pegawai yang Terancam PHK

Berita Rekomendasi

Beberapa karyawan juga terlihat bekerja seperti biasa, membersihkan kaca jendela gedung dengan memakai gondola.

Sementara itu terkait dengan arus lalu lintas di depan Hotel Alexis, hingga saat ini masih terpantau normal meski cenderung padat.

Hanya saja sesekali terlihat beberapa pengendara yang menengok ke arah Hotel Alexis.

Hingga saat ini pihak Hotel Alexis belum memberikan keterangan perihal langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usahanya.

Sebelumnya pada saat masa kampanye, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menutup Hotel Alexis karena diduga menjadi tempat prostitusi.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas