Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar

Meski demikian, sidang paripurna istimewa oleh DPRD DKI untuk keduanya tak kunjung ada kepastian kapan digelar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar
TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya yang baru Anies Baswedan (tiga kanan) serta Sandiaga Uno (tiga kiri) usai mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terhitung sudah dua pekan menjabat pada Senin (30/10/2017) hari ini.

Meski demikian, sidang paripurna istimewa oleh DPRD DKI untuk keduanya tak kunjung ada kepastian kapan digelar.

Dalam berbagai kesempatan, Anies belum mau menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan Ibu Kota sebelum digelarnya paripurna istimewa. Sebab ia mengganggap hal itu merupakan etika dalam memulai pemerintahan.

"Sesudah sidang paripurna dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih menunggu," kata Anies dalam sebuah kesempatan di Balai Kota.

Di lingkungan DPRD DKI, sidang paripurna istimewa biasanya adalah agenda rutin yang digelar untuk momen tertentu, seperti HUT Kota Jakarta, pelantikan anggota DPRD DKI periode yang baru, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode yang baru.

Baca: Ternyata! Anies-Sandi Belum Realisasikan Janji Tolak Reklamasi

Semasa era saat gubernur dan wakil gubernur belum dilantik langsung oleh Presiden di Istana Kepresidenan, paripurna istimewa dapat dipastikan selalu digelar. Pada saat inilah, gubernur dan wakil gubernur mengucapkan sumpah jabatannya.

Berita Rekomendasi

Namun saat Presiden Joko Widodo mulai memerintah sejak 2014 silam, pelantikan gubernur dan wakil gubernur seluruh provinsi tak lagi digelar di DPRD masing-masing, tak terkecuali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Anies dan Sandi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Senin, 16 Oktober silam pukul 16.00.

Sebelum hari pelantikan, sempat ada kabar DPRD akan menggelar paripurna istimewa. Kegiatan ini rencananya digelar seusai Anies-Sandi dilantik di Istana.

Namun pada akhirnya paripurna istimewa tak digelar. Penyebabnya karena pada saat itu waktu sudah menjelang malam.

Pada awalnya, beredar informasi paripurna istimewa akan digelar dua hari pasca Anies-Sandi. Namun setelah tiba tanggal 18 Oktober pun, kegiatan tersebut tak kunjung digelar sampai dengan saat ini.

Paripurna istimewa wajib digelar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui sudah menerbitkan surat edaran yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta menggelar paripurna istimewa untuk Anies-Sandi.

Menurut Tjahjo, paripurna istimewa harus digelar oleh DPRD DKI untuk mendengarkan visi dan misi dari Anies-Sandi. Walaupun ia menyadari hal itu tak diatur dalam tata tertib.

"Kalau saya melihatnya wajib dong, apapun DPRD dan pemerintah itu satu bagian. Walaupun masih debatable DPRD punya argumentasi aturan, tapi sebaiknya dengan gubernur baru kan perlu didengar," kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono menyatakan, paripurna istimewa wajib digelar.

Ia memaparkan aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan yang mengatur hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Apabila tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, kata Sumarsono, DPRD DKI bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.

Menurut Sumarsono, dari seluruh provinsi di Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang pilkada.

Ia pun meminta agar DPRD DKI meggelar paripurna istimewa paling lambat 14 hari setelah pelantikan Anies-Sandi.

"DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata Sumarsono pada 18 November.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menegaskan tidak akan menggelar paripurna istimewa untuk Anies-Sandi. Sebab, ia beranggapan keduanya sudah dilantik oleh Presiden.

Pada November 2014, DPRD DKI juga diketahui tak menggelar paripurna istimewa saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi Gubernur. Penyebabnya karena Ahok sudah dilantik oleh Jokowi di Istana.

Sebulan kemudian, hal yang sama juga terjadi saat Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Wakil Gubernur. Pasalnya, saat itu Djarot sudah dilantik langsung oleh Ahok di Balai Kota.

Hal itu berbeda saat pelantikan Jokowi dan Ahok pada 2012. Saat itu, belum ada tradisi pelantikan langsung di Istana oleh Presiden.

Jokowi dan Ahok dilantik oleh Menteri Dalam Negeri dalam sebuah paripurna istimewa oleh DPRD DKI.

Atas dasar itulah, Prasetio menyarankan Anies dan Sandi agar langsung bekerja walaupun tanpa adanya paripurna istimewa.

"Sekarang kerja aja sudah. Ada nanti waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan dilaksanakan, diselipkan di situ," kata Prasetio.

Pras diketahui sudah sempat bertemu langsung dengan Anies dan Sandi saat sama-sama menghadiri acara pembukaan rapat kerja nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017) malam.

Namun, pertemuan itu tak membuahkan pernyataan seputar digelar atau tidaknya paripurna istimewa.

Sebelum bertemu di acara ADPSI, Anies-Sandi tercatat belum pernah sama sekali bertemu Pras dalam forum resmi pasca dilantik. Saat Anies-Sandi dilantik di Istana, Pras tampak tak hadir.

Saat ditemui usai acara ADPSI, Pras terlihat enggan berkomentar banyak. Ia lebih memilih menunggu perkembangan. "Nanti kita lihat ya," ujar dia.

Turut serta dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua II DPRD DKI Triwisaksana. Seperti Pras, ia juga tak ada memastikan apakah DPRD akan menggelar paripurna istimewa untuk Anies dan Sandi.

Namun, Sani (sapaan Triwisaksana) menyatakan Anies-Sandi akan menemui seluruh unsur pimpinan di DPRD DKI yang dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam pertemuan di acara ADPSI, Sani menyebut Anies-Sandi dan Pras sudah mencapai titik temu yang menggembirakan.

"Alhamdulillah tadi sudah ada semacam titik temu yang menggembirakan," kata dia.

Menurut Sani, titik temu menggembirakan yang dimaksudkannya adalah Pras berkomitmen untuk membantu memudahkan semua urusan Anies-Sandi di pemerintahan yang melibatkan DPRD.

"Tujuannya agar program-program yang harus diselesaikan dalam waktu dekat bisa segera diselesaikan. Artinya komunikasi semakin lancar," ujar dia.

Pada kesempatan berbeda, Sandi menyatakan tidak memusingkan digelar atau tidaknya paripurna istimewa. Sandi mengatakan hal yang terpenting adalah dirinya tetap bekerja dan menjalin hubungan yang baik dengan DPRD DKI.

Sandi menegaskan dia tidak akan menunda pekerjaan meski tidak ada paripurna istimewa.

Beberapa inovasi, kata dia, sudah mulai dijalankan bersama Anies.

Namun, Sandi tetap berharap DPRD DKI menggelar paripurna istimewa sesuai arahan Kemendagri.

"Kami serahkan ke teman-teman DPRD. Ada pertimbangannya, kami sebagai yang baru bertugas siap bersilaturahim dan kami inginkan sebuah komunikasi yang harmonis ke depan," kata Sandi.

Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas