Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Tegaskan Alexis Sudah Ditutup Sejak 27 Oktober

Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu didasarkan pada surat bernomor 68661-1.858.8.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur DKI Tegaskan Alexis Sudah Ditutup Sejak 27 Oktober
Warta Kota/Alex Suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ditutup sejak Jumat (27/10/2017).

Artinya, pemilik tempat usaha sudah tidak dapat berkegiatan di tempat itu, karena sudah tidak ada izin.  

Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu didasarkan pada surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

“Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya,-red) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” tutur Anies, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Dia menegaskan, penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu merupakan sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Siti Lapor Jokowi soal Hutan Sosial Dijadikan Tambak

Berita Rekomendasi

Dia tidak ingin DKI Jakarta menjadi tempat yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.

“Karena itu, seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis. Karena itu, kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas