Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Gerindra Salut Anies Buktikan Tutup Hotel Alexis

Wakil Ketua Komisi VIII DPR menilai, Anies konsisten membuktikan janji kampanye menutup Alexis, hingga menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Politikus Gerindra Salut Anies Buktikan Tutup Hotel Alexis
Warta Kota/Alex Suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid, mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR menilai, Anies konsisten membuktikan janji kampanye menutup Alexis, hingga menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

"Salut untuk anies atas konsistensinya dalam hal (penutupan) Alexis dan dalam reklamasi," kata Sodik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi.

Baca: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Jual Beli Jabatan Pemkot Nganjuk

"Tapi tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya seperti Alexis," katanya.

Sodik menambahkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menangani prostitusi yang tidak formal. Misalnya, dengan melakukan penguatan di undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda).

BERITA TERKAIT

Tak cuma itu, Pemprov DKI juga harus melakukan pembinaan dan penyuluhan oleh pemerintah, ulama, tokoh masyarakat agar praktik prostitusi bisa ditekan.

Sodik mengatakan, pengawasan baik itu prostitusi formal terutama non-formal.

"Juga harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Baca: Begini Perjalanan Hotel Alexis, Jadi Bahan Debat Pilkada DKI Sampai Akhirnya Ditutup

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas