Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis

Pemerintah memiliki bukti untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis. Salah satu bukti itu yakni adanya laporan-laporan dari masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis
TRIBUNNEWS/FRANCISCUS ADHIYUDHA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran #PKSMUDA di XII Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Menurut Anies, bukti-bukti itu tidak bisa ditunjukkan ke publik.

"Ini (Alexis) agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya ditujukin. Masa ini (bukti pelanggaran Alexis) mau difoto, fotonya ditunjukin, gimana coba?" ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Anies hanya menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarangan mengambil keputusan.

Baca: Anggota DPRD DKI Nilai Janggal Surat Dinas PTSP yang Tolak Perpanjangan Izin Usaha Alexis

Pemerintah memiliki bukti untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis. Salah satu bukti itu yakni adanya laporan-laporan dari masyarakat.

"Karena itu kami sampaikan ada bukti-buktinya semua, ada datanya, dan itu menjadi bagian dari pertimbangan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

BERITA TERKAIT

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anies Mengaku Punya Bukti Pelanggaran Alexis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas