Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami

Lina menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada untuk sebuah tempat hiburan, sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Manajemen Alexis: Tidak Ada Kasus Asusila dan Peredaran Narkoba di Hotel dan Griya Pijat Kami
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hotel dan Spa Alexis di kawasan Pademangan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen membantah tuduhan adanya praktik tindak asusila di dalam Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Sebab, selama ini tidak pernah ditemukan adanya sesuatu yang aneh di hotel tersebut.

"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10/2017).

Lina menambahkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada untuk sebuah tempat hiburan, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca: Datangi Konferensi Pers Hotel Alexis, Wartawan Harus Lewati 3 Pintu Pemeriksaan

Untuk itu, pihaknya menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis.

"Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Nasib Pegawai Alexis

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

Pihak manajemen pun mengkhawatirkan nasib para karyawan. Manajemen Alexis secara khusus menggelar jumpa pers untuk menyikapi keputusan Pemprov DKI Jakarta.

"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2017).

Para karyawan atau pegawai Alexis itu ada yang berprofesi sebagai tukang pijat, terapis, waiters, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.

Ia menambahkan para karyawan yang bekerja di Hotel Alexis adalah mereka yang juga menjadi tulang punggung keluarga.

Sehingga jika tempatnya bekerja selama ini ditutup, maka hal itu akan berdampak tidak hanya kepada karyawan namun juga keluarganya.

"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Manajemen Boleh Ajukan Keberatan

Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis boleh mengajukan keberatan atas tidak diperpanjangnya surat izin usaha.

Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD dan PTSP) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang sudah jatuh tempo September 2017.

Kepala Dinas PMD dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Berdasarkan pemberitaan di media dan juga investigasi yang kami lakukan, di griya pijat Alexis terdapat perbuatan yang melanggar norma-norma yang tak sesuai adat ketimuran," ujar Edy saat diwawancarai Kompas Tv, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).

"Saya kira bukan cuma untuk Alexis ya, yang lain pun begitu. Kalau tidak ada izin tetap buka ya akan kita tutup," ujarnya.

Ketika ditanya bentuk usaha apa yang cocok dikembangkan oleh Alexis ke depannya, dia mengatakan, hal itu sepenuhnya wewenang manajemen Alexis.

Tetapi, katanya, secara prinsip siapa saja boleh berusaha di DKI Jakarta asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menjawab pertanyaan apakah pemilik boleh dan sudah menyampaikan keberatan, Edy mengatakan sejauh ini belum.

"Jadi hari ini kita tunggu respon dari manajemen dulu ya. Silakan saja kalau mau mengajukan sesuatu," katanya.

Berdasarkan catatan Wartakotalive.com, sebelumnya Pemprov DKI juga pernah menutup tempat hiburan di Jakarta.

Tetapi, tempat hiburan tersebut bukan digunakan untuk lokasi prostitusi melainkan diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, meski izin tak lagi diperpanjang sejumlah pengunjung masih mendatangi tempat hiburan tersebut.

Bahkan beberapa mobil masih terparkir di halaman hotel dan griya pijat Alexis yang megah tersebut.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas