Update Kasus Polisi Tembak Pelajar: Aipda Robig Tak Beri Tembakan Peringatan, Belum Jadi Tersangka
Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) tak memberikan tembakan peringatan saat menembak pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng mengakui anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), tak memberikan tembakan peringatan saat menembak pelajar SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial GRO (17).
Aipda Robig memuntahkan dua tembakan, satu ke arah GRO dan mengenai bagian pinggul.
Sedangkan satu tembakan lain diarahkan kepada teman korban, yaitu AD (17) dan SA (16) yang mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Beruntungnya kedua teman GRO masih selamat.
Adapun peristiwa ini terjadi di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, dilansir TribunJateng.com, Kamis (28/11/2024).
Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan saat kejadian.
"Excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Imbas kasus tersebut, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
Aipda Robig juga sudah diamankan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," ucap Artanto.
Baca juga: Pengakuan Aipda Robig Buat Nasibnya Sebagai Polisi Terancam, Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi
Aipda Robig juga diproses terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R, yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.