Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasa Ini, Pemprov DKI Umumkan Penetapan Upah Minimum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP), pada Selasa (31/10/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selasa Ini, Pemprov DKI Umumkan Penetapan Upah Minimum
Istimewa
Ilustrasi demo buruh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP), pada Selasa (31/10/2017). Rencananya, penetapan UMP itu dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.

Baca: Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Ayah Angkatnya

"Teman-teman dari serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota dan kita akan umumkan hari ini penetapan UMP," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa ini.

Aksi ribuan buruh di Balai Kota ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,9 juta.

Bersamaan dengan aksi buruh, juga akan dilakukan pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Buruh mekomendasikan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

Berita Rekomendasi

"Angka 3,9 berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI," kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 78/2015.

Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies - Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015.

"Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka 3,6 juta. Jika ditambabkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP 2018 yang ideal adalah 3,9 juta sangat realistis," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

"Dengan semikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," pungkas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas