Anies: Sebelum Bangun Infrastruktur Perlu Ada Amdal Lalu Lintas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta harus sesuai prosedur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta harus sesuai prosedur.
Sehingga selama pembangunan infrastruktur itu tidak merugikan masyarakat.
Dia menyinggung bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era sebelumnya membangun 10 proyek infrastruktur tanpa memikirkan analisa dampak lingkungan dan lalu lintas.
Hal ini berdampak kepada kemacetan lalu lintas yang dialami warga ibu kota saat ini.
"Kami memiliki komitmen semua proyek infrastruktur ke depan harus dilakukan amdal lalin sebelum pekerjaan dimulai," tutur Anies, kepada wartawan ditemui di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Baca: Beda Ahok dengan Anies Tangani Kasus Prostitusi. Ahok Marah-marah, Anies Pakai Surat
Dia menjelaskan, sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan harusnya sudah ada amdal lalin terlebih dahulu.
Apabila amdal lalin tidak ada, maka IMB tidak dikeluarkan.
"Amdal lalin dulu baru keluar IMB, baru kemudian bisa berjalan. Amdal lalinnya tidak ada, kemudian IMB tidak mungkin keluar," kata dia.
Untuk itu, saat menggelar rapat di Balai Kota yang dihadiri, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara.
Baca: Anies Singgung Era Ahok Bangun Infrastruktur Tanpa Pikirkan Amdal
Lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andriansyah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Pajak dan Bina Marga.
Dia meminta supaya semua proyek harus mengikuti prosedur.
"Intinya adalah kerumitan bisa dibilang penderitaan masyarakat kalau sudah jam kerja itu sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Kita harus membuat solusi sebelum membuat konstruksi. Sebetulnya itu ada di dalam amdal lalin," tambahnya.