Pengelola Hotel Alexis Punya Legal Standing Ajukan Gugatan ke PTUN
Pengelola Hotel Alexis sama dengan masyarakat, mereka punya hak untuk mengetahui apa yang harus dilakukan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus belum diperpanjangnya izin usaha mereka, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis di Jakarta Barat dinilai memiliki legal standing mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan Pemprov Jakarta tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/11/2017).
Hal itu mengacu pada ketentuan hukum administrasi negara yakni adanya azas 'audi etalteram partem' atau persamaan perlakuan kepada semua masyarakat.
"Pengelola Hotel Alexis sama dengan masyarakat, mereka punya hak untuk mengetahui apa yang harus dilakukan untuk memperpanjang izin usaha mereka. Sampai sekarang tanpa ada teguran maupun audiensi apapun Pemprov Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, bahkan Pemprov Jakarta tidak juga menunjukkan bukti yang memperkuat penolakan perpanjangan izin usaha itu," ujarnya.
Baca: Ketemu Jokowi, Warga Teluk Jambe Minta Listrik dan Rumah
Oleh karena itu Chudry menilai Pemprov Jakarta harus segera mengabulkan audiensi yang diminta oleh pihak pengelola Hotel Alexis agar mereka bisa memperpanjang izin usaha mereka.
Karena bila Pemprov Jakarta tak bisa menunjukkan bukti sebagai dasar mengeluarkan kebijakan tersebut pihak pengelola Alexis mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau bukti tak segera ditunjukkan pihak pengelola Alexis bisa merasa dicemarkan nama baiknya dan bisa belanjut ke ranah hukum," katanya.
Pihak Alexis sendiri mengaku tidak ingin masalah tersebut berlanjut ke ranah hukum.
"Kami berharap agar tidak sampai ke arah tersebut, kami ingin segera ada audiensi dengan Pemprov Jakarta. Kalau memang ada kesalahan yang kami perbuat kami siap berbenah," ujar Legal Affairs Staff Alexis, Lina Novita kemarin Selasa (31/10/2017).