Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Dari Alexis, Camat Sawah Besar Periksa Langsung Tempat Spa dan Griya Pijat

"Kami ingin mengecek saja, bahwa kadang Spa atau Griya Pijat itu sering kali diidentikkan prostitusi."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkaca Dari Alexis, Camat Sawah Besar Periksa Langsung Tempat Spa dan Griya Pijat
wartakota/ Rangga Baskoro
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kasus Alexis yang dijadikan tempat prostitusi terselubung, Kecamatan Sawah Besar melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat griya pijat di wilayahnya.

Pengecekan dipimpin langsung Camat Sawah Besar, Martua Sitorus bersama Wakapolsek Sawah Besar AKP Margiono, Danramil Sawah Besar Mayor Arh Galuh Sumantri, dan Lurah Gunung Sahari Utara Trisno Mulyono.

Lokasi pertama yang dilakukan pengecekan yakni Grand Bontique Spa di Hotel Orchard.

Baca: Tagih Janji Tolak Reklamasi, WALHI Minta Anies-Sandi Lakukan Langkah Ini

"Kami ingin mengecek saja, bahwa kadang Spa atau Griya Pijat itu sering kali diidentikkan prostitusi. Ini kita imbau penyelenggara hiburan bisa dia mematuhi ketentuan yang sudah ada, sesuai aturan yang ada," kata Martua di lokasi, Kamis (2/11/2017).

Petugas gabungan memeriksa kamar-kamar Spa dan tempat berkumpul para pekerja (pemijat).

Berita Rekomendasi

Sekitar 8 pekerja mengenakan seragam oranye terlihat di lantai 3 hotel yang dijadikan lokasi spa.

Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye

Sebelumnya, Martua juga memeriksa tempat pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, ia memeriksa tempat berendam dan tempat sauna milik Grand Bontique Spa.

Dalam kesempatan itu, Martua mengimbau agar tampat Spa maupun Griya Pijat bisa mematuhi Perda Nomor 6 tahun 2015 anak Perda Nomor 8 tahun 2007.

Baca: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Menurutnya, Spa dan Griya Pijat sesuai dengan Perda tidak bisa diperbolehkan untuk dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

"Kalau dia mematuhi peraturan yang ada, kan bisa usaha itu lancar. Ada di Perda Nomor 6 tahun 2015, mengenai kepariwisataan, ada juga Perda 8 tahun 2007, tentang tempat dilarang menyediakan dan melakukan tindakan asusila," ungkapnya.

Sedangkan Wakapolsek Sawah Besar, AKP Margiono mengatakan peraturan yang harus dipatuhi Spa maupun Griya Pijat adalah tidak mengunci pintu.

Selain itu, jam buka dan tutup juga harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Misalnya Spa, apa yang harus dipenuhi dalam ketentuan dari Dinas Pariwisata, misalnya kamar tidak terkunci. Nah itu yang mesti dipatuhi oleh pengelola. Aturan yang perlu dipenuhi dan ditaati misal saja jam buka dan jam tutup. Larangan narkoba, larangan minuman keras, ini kan agar tidak timbul keresahan di masyarakat," ucap Margiono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas