KSPI: Kami Buruh Kecewa. Anies-Sandi Samalah dengan Ahok
Menurut Kahar, keduanya sama-sama menetapkan UMP DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Editor: Ferdinand Waskita
Sejumlah serikat buruh pernah menggugat Pergub Nomor 227 Tahun 2016 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat itu Ahok menetapkan UMP DKI Jakarta Rp 3,3 juta yang dinilai tidak layak oleh sejumlah serikat buruh.
"PTUN mengabulkan sebagian gugatan buruh yang mengatakan penetapan UMP tidak didasarkan pada KHL itu cacat hukum. Justru sekarang di ulang yang sama. Kami akan melakukan aksi besar-besaran dan upaya hukum," ujar Kahar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Baca: Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus Tarung Gladiator Akan Jalani Sidang Putusan
Meskipun UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP.
Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik Transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Selain layanan gratis Transjakarta, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan.
Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar.(DAVID OLIVER PURBA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Samalah dengan Ahok"