Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham Pastikan Akan Tindak Tegas WNA di Alexis Jika Terbukti Melanggar

"Kalau WNA dia melanggar aturan, ya dideportasi, kalau dia ada melakukan kesalahan, dikasih pidana,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Pastikan Akan Tindak Tegas WNA di Alexis Jika Terbukti Melanggar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, harus mematuhi aturan yang ada.

Jika WNA melanggar aturan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.

"Kalau WNA dia melanggar aturan, ya dideportasi, kalau dia ada melakukan kesalahan, dikasih pidana," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye

Hal tersebut berlaku untuk semua WNA di Indonesia, termasuk jika ada WNA yang bekerja di tempat hiburan malam seperti Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Jika mereka menyalahi aturan, Yasonna menyebut mereka harus ditindak.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kita lihat saja dulu izinnya, saya tidak tahu, kalau ada izinnya ya izin kerja," katanya.

Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang izinnya.

Baca: Seorang Pengamen Dengan Celana Melorot Tiba-tiba Terkam Gadis SMP dan Remas Organ Intim

Dalam salinan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk manajemen Alexis yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin tidak dipenuhi, karena diduga terdapat praktik prostitusi di tempat tersebut.

Setelahnya pihak Alexis mengklarifikasi dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ditindak karena melakukan pelanggaran.

Baca: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Namun, demikian tempat hiburan malam kelas atas itu tetap berhenti beroperasi, per 31 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas