Penjelasan Dinas PTSP DKI Soal Alasan Penutupan Hotel Alexis Tak Perlu Pakai Surat Teguran Dulu
Kepala Dinas PTSP Edy Junaedi mengatakan, ada perbedaan perlakuan yang jelas antara izin yang sedang berjalan dengan izin yang sudah habis.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah tak beroperasi sejak Selasa (31/10/2017) kemarin.
Pengelola Alexis memilih menutup usahanya, setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (Dinas PTSP) tak mau memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) pada Jumat (27/10/2017) pekan lalu.
Pertanyaan muncul soal tak adanya surat teguran terlebih dahulu dari Dinas PTSP, sebelum tak memperpanjang izin.
Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, ada perbedaan perlakuan yang jelas antara izin yang sedang berjalan dengan izin yang sudah habis.
Ketika izin masih berjalan dan ada berbagai temuan kesalahan dari hasil pengawasan, maka diperlukan surat teguran sebelum melakukan penutupan.
Tapi ketika izin sudah habis, kata Edy, maka tak perlu lagi ada teguran untuk tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin usaha.
"Kalau Alexis ini kan izinnya sudah habis," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com, Selasa (31/10/2017) malam.
Baca: Alexis: Perempuan dari China Sampai Uzbek Cuma Bekerja Sebagai Pemandu Lagu dan Terapis
Baca: Kecurigaan Rizal Ramli Tentang Persekongkolan Revisi UU PNPB dan Proyek Gedung Baru DPR
Lebih lanjut Edy mengatakan, usaha PT Grand Ancol (pengelola Alexis) tak semuanya ditutup. Perusahaan tersebut memegang lima izin berbeda untuk berbagai usaha.
"Yang ditutup hanya dua, masih ada tiga lainnya," ungkap Edy.
Tiga usaha yang masih bisa berjalan adalah karaoke, bar, dan restoran.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw