250 Pengendara Kejaring Operasi Zebra di Cempaka Putih
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi zebra guna menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi zebra guna menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih.
Operasi tersebut menjaring sekitar 250 pengendara yang melanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara motor yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ada 250 pengendara yang ditilang sejak pagi. Itu campur semua kendaraan ada bajaj, roda dua, mobil boks, lainnya juga. Tapi paling banyak pengendara motor" kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lili Sumardi, saat ditemui di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Baca: 81 Pelanggar Trotoar di Jakarta Jalani Sidang di Pengadilan
Sedangkan pelanggaran lain, sambung Lili, dilakukan pengendarayang melawan arus dan melanggar tanda rambu lalu lintas.
"Yang melanggar macam macam, operasi zebra tahun ini melawan arus dan rambu-rambu, tidak menutup kemungkinan ngetem dan lain-lain," ujar Lili.
Lili mengatakan pengendara yang diperbolehkan melewati jalur cepat di Jalan Letjen Suprapto hanya bagi mereka yang ingin berputar balik. Selain itu, pengendara dilarang untuk masuk atau melintasi jalur cepat di Jalan Letjend Suprapto.
Ia mengharapkan agar para pengendara selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara deni kenyamanan saat berkendara.
"Ya imbauannya berhati-hatilah berlalu lintas. Lengkapkan surat-surat, kalau surat-surat lengkap pasti tenang nggak gugup. Kalau gugup akan membahayakan dirinya dia," imbuhnya.
Selain di Jalan Letjen Suprapto, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat juga menggelar operasi zebra di Jalan Batu Tulis dan Jalan Ahmad Yani.
Sementara itu seorang pengendara bernama Ridwan (34) menyatakan tak memiliki SIM sejak 2 tahun yang lalu. Ia beralasan belum sempat mengurus lantaran sibuk bekerja sebagai kurir barang.
"Mau nganter barang ke Kelapa Gading. SIM-nya sudah mati dari 2 tahun yang lalu. Belum sempat urus karena kerja dari pagi sampai sore. Giliran libur kan ramai yang urus SIM," keluhnya.
Meski begitu, ia mengakui kesalahan yang dilakukannya. Ridwan menyatakan akan mengurus kelengkapan surat berkendara setelah mengambil STNK yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Para pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dengan hukuman denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.