81 Pelanggar Trotoar di Jakarta Jalani Sidang di Pengadilan
Total ada 81 peserta sidang yang terdiri dari pedagang kaki lima dan pemilik kendaraan bermotor.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (3/11). Para terdakwa adalah mereka yang melakukan pelanggaran selama Bulan Tertib Trotoar.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, total ada 81 peserta sidang yang terdiri dari pedagang kaki lima dan pemilik kendaraan bermotor.
"Yang mengikuti sidang adalah mereka yang kedapatan melanggar ketertiban umum dengan berdagang, dan parkir sembarangan di trotoar. Mereka dinyatakan melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum," kata Ujang.
Baca: Pemerintah Optimis Tahun Ini, 54 Penyalur BBM Satu Harga Terbangun
Ujang memaparkan, para pelanggar yang mengikuti sidang diberikan denda bervariasi menurut pelanggaran yang dilakukan.
"Ada yang bayar denda mulai Rp 150.000, sampai Rp 250.000," katanya.