Polisi Pidanakan Pengendara Xenia yang Terobos Razia di Tangerang yag Videonya Viral
"Pengemudi yang membawa mobil tersebut pada saat kejadian sudah kami jemput," ujar Halim Pagarra
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mempidanakan pengendara mobil Daihatsu Xenia yang menerobos razia polisi di kegiatan Operasi Zebra 2017 di sebuah ruas jalan di Kota Tangerang, dan videonya viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, pengemudi yang sudah diketahui identitasnya itu segera dijemput polisi untuk diperiksa.
"Pengemudi yang membawa mobil tersebut pada saat kejadian sudah kami jemput," ujar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Mobil bernomor polisi B 1021 BZW itu juga bakal diamankan sebagai barang bukti. Pajak mobil tersebut diketahui sudah habis. Maka, pengendara akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas.
Pengemudi mobil dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian sebagaimana Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Besok akan dirilis oleh Kapolres Metro Tangerang," ujar Halim.
Baca: Tol Becakayu Beroperasi Setelah Konstruksinya Mangkrak 20 Tahun
Baca: Ahmad Doli Kurnia: Sikap dan Pernyataan Luhut Seolah-olah Back up Setya Novanto
Peristiwa itu, terjadi di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (1/11/2017) siang. Peristiwa direkam petugas dan menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 55 detik, penumpang yang berada di mobil berplat nomor B 1021 BZW menolak turun ketika diberhentikan petugas.
Dari video viral, pengemudi tersebut akhirnya lolos dari petugas yang telah mengempung kendaraannya. Halim menyampaikan, petugas yang berada di depan mobil terpaksa menyingkir lantaran ulah pengemudi tersebut dianggap membahayakan.