Sepak Terjang Pria Gay Penghina Jokowi: Dari Ikut Kontes Dangdut Hingga Fotomodel
Selain memiliki bakat sebagai penyanyi dangdut, Taufik juga berprofesi sebagai foto model.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum menyandang gelar tersangka yang disematkan oleh pihak Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis, ternyata Taufik Gani (22) sempat malang melintang di dunia hiburan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com dari akun Facebook pelaku dengan nama Taufik Gani, terungkap bahwa dirinya pernah mengikuti ajang pencarian bakat musik dangdut yang sempat ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam sebuah foto yang diunggah pada akun Facebooknya tertanggal 23 Oktober, tampak Taufik yang mengenakan kemeja putih dengan mengalungkan name tag dilehernya dan memamerkan sebuah kertas bertuliskan "Golden Ticket".
Baca: Anies Sampaikan ke Presiden Pembangunan Harus Buat Amdal
Selain memiliki bakat sebagai penyanyi dangdut, Taufik juga berprofesi sebagai foto model. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo.
"Fotografer model artis begitu ya karena ada postingan dia di sebuah acara," ujar Susatyo saat rilis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Dari akun Instagramnya yang menggunakan nama taufikganitaufikgani terungkap bahwa Taufik pernah mengikuti ajang Finalis Mister Youth. Dalam postingan itu, Taufik tampak memamerkan badan atletisnya di atas sebuah panggung.
Seperti diketahui Taufik ditangkap oleh Satgas Patroli Siber setelah menghina Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting.
Selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, Taufik juga menyebarkan konten yang dilarang oleh UU ITE. Konten yang dilarang tersebut konten asusila dan pencemaran nama baik.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.
TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).