Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mestinya Harganya Rp 10 Juta/Meter, Harga Pulau C dan D Rp 3,1 Juta/Meter, KPK MUlai Bertindak

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta hanya menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mestinya Harganya Rp 10 Juta/Meter, Harga Pulau C dan D Rp 3,1 Juta/Meter, KPK MUlai Bertindak
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 

Sedangkan Ketua Komisi C, Santoso yang pernah memanggil kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Edy Sumantri maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba yang menilai NJOP pulau C dan D.

Santoso memanggil kedua pihak pada Rabu (20/9/2017) lalu.

Hasilnya, kata Santoso, pihak KJPP menilai NJOP pulau C dan D hanya senilai Rp 3,1 juta lantaran ketika survei dilakukan kedua pulau sedang berstatus moratorium.

Tak ada pengerjaan apapun di dalam pulau sehingga tak bisa dihitung nilai produktivitasnya.

Makanya pihak KJPP hanya menilai sebesar itu.

Tapi apabila pulau C dan D dicabut moratoriummya, kata Santoso, maka KJPP bisa menghitung ulang dan hasilnya pasti lebih tinggi.  (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas