Mestinya Harganya Rp 10 Juta/Meter, Harga Pulau C dan D Rp 3,1 Juta/Meter, KPK MUlai Bertindak
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta hanya menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Editor: Hendra Gunawan
Bahkan penyidik sudah menyiapkan daftar pemeriksaan lanjutan untuk orang-orang tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi C, Santoso yang pernah memanggil kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Edy Sumantri maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba yang menilai NJOP pulau C dan D.
Santoso memanggil kedua pihak pada Rabu (20/9/2017) lalu.
Hasilnya, kata Santoso, pihak KJPP menilai NJOP pulau C dan D hanya senilai Rp 3,1 juta lantaran ketika survei dilakukan kedua pulau sedang berstatus moratorium.
Tak ada pengerjaan apapun di dalam pulau sehingga tak bisa dihitung nilai produktivitasnya.
Makanya pihak KJPP hanya menilai sebesar itu.
Tapi apabila pulau C dan D dicabut moratoriummya, kata Santoso, maka KJPP bisa menghitung ulang dan hasilnya pasti lebih tinggi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)