Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nelayan Kecewa Mantan Gubernur Tak Hadir di Sidang Gugatan Reklamasi

Taufiqurahman mengatakan, sidang gugatan itu harus tertunda karena Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak hadir.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nelayan Kecewa Mantan Gubernur Tak Hadir di Sidang Gugatan Reklamasi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Nelayan tolak reklamasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nelayan DKI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi Jakarta belum mendapatkan kepastian mengenai gugatan penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka menuntut pembatalan perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/2017 Tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Di Atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2 A (Pulau) D antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

Ketua Tim Advokasi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR), Taufiqurahman mengatakan, sidang gugatan itu harus tertunda karena Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak hadir.

"Sidang ditunda pada 21 November, karena Gubernur sebagai Tergugat 1 tidak hadir," kata Taufiq, Selasa (7/11/2017).

Pada Selasa ini, puluhan nelayan DKI Jakarta menggelar aksi menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca: Pramono Bilang Pernikahan Putri Jokowi Pakai Karpet Bekas Pakai dan Sudah Mengelupas

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan pemantauan, puluhan nelayan membawa sejumlah spanduk bertuliskan Tolak Reklamasi. Di antara mereka ada yang membentangkan jaring ikan sebagai bentuk penyampaian pendapat.

Menurut Taufiq, kedatangan para nelayan itu untuk mengawal sidang gugatan agar hakim tidak terintervensi oleh oknum. Sehingga, proses persidangan gugatan itu bisa berjalan secara adil.

"Aksi datang untuk mengawal dan memastikan proses persidangan berjalan transparan dan bebas intervensi," kata dia.

Dia berharap supaya proses persidangan gugatan yang dijalankan berlandaskan keadilan tanpa ada pihak yang menguasai untuk memenangkan para tergugat.

"Bukan dugaan, ini sebuah harapan. Supaya proses persidangan ini berlandaskan keadilan yang hakiki," tambahnya.

Ditandatangani perjanjian pada 11 Agustus 2017 lalu itu, disinyalir ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Pertama, objek perjanjian bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium saat perjanjian dibuat.

Kedua, perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, dimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas