Nelayan Kecewa Mantan Gubernur Tak Hadir di Sidang Gugatan Reklamasi
Taufiqurahman mengatakan, sidang gugatan itu harus tertunda karena Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak hadir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nelayan DKI Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi Jakarta belum mendapatkan kepastian mengenai gugatan penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka menuntut pembatalan perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/2017 Tentang Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Di Atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2 A (Pulau) D antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.
Ketua Tim Advokasi Korban Reklamasi Jakarta (AKAR), Taufiqurahman mengatakan, sidang gugatan itu harus tertunda karena Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak hadir.
"Sidang ditunda pada 21 November, karena Gubernur sebagai Tergugat 1 tidak hadir," kata Taufiq, Selasa (7/11/2017).
Pada Selasa ini, puluhan nelayan DKI Jakarta menggelar aksi menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: Pramono Bilang Pernikahan Putri Jokowi Pakai Karpet Bekas Pakai dan Sudah Mengelupas
Berdasarkan pemantauan, puluhan nelayan membawa sejumlah spanduk bertuliskan Tolak Reklamasi. Di antara mereka ada yang membentangkan jaring ikan sebagai bentuk penyampaian pendapat.
Menurut Taufiq, kedatangan para nelayan itu untuk mengawal sidang gugatan agar hakim tidak terintervensi oleh oknum. Sehingga, proses persidangan gugatan itu bisa berjalan secara adil.
"Aksi datang untuk mengawal dan memastikan proses persidangan berjalan transparan dan bebas intervensi," kata dia.
Dia berharap supaya proses persidangan gugatan yang dijalankan berlandaskan keadilan tanpa ada pihak yang menguasai untuk memenangkan para tergugat.
"Bukan dugaan, ini sebuah harapan. Supaya proses persidangan ini berlandaskan keadilan yang hakiki," tambahnya.
Ditandatangani perjanjian pada 11 Agustus 2017 lalu itu, disinyalir ada dugaan perbuatan melawan hukum.
Pertama, objek perjanjian bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium saat perjanjian dibuat.
Kedua, perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta, dimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Tidak ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang super kilat, yakni keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017.
Proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan, petambak dan warga pesisir. Proyek reklamasi bertentangan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.