Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Telusuri Kerugian Negara

penyidik menghitung berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Telusuri Kerugian Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Pulau C hasil Reklamasi Teluk Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Pulau C dan Pulau D merupakan salah satu pulau dari 17 pulau hasil reklamasi teluk jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri berapa kerugian negara dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Untuk mengungkap hal itu, maka penyidik menghitung berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D.

Pada Rabu (8/11/2017), penyidik akan meminta keterangan tiga pihak Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi, dan Staff BPRD Penjaringan, Andri.

"Belum tau ya. Masih dihitung," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/11/2017).

Baca: Dedi Mulyadi Cabut Laporan Surat SK Bodong DPP Golkar

Dari pemeriksaan ketiga orang itu, kata dia, penyidik akan mencaritahu apakah penetapan NJOP sudah sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebaga Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berita Rekomendasi

"Apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas