Polda Metro Jaya Telusuri Kerugian Negara
penyidik menghitung berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri berapa kerugian negara dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Untuk mengungkap hal itu, maka penyidik menghitung berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan Pulau D.
Pada Rabu (8/11/2017), penyidik akan meminta keterangan tiga pihak Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi, dan Staff BPRD Penjaringan, Andri.
"Belum tau ya. Masih dihitung," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/11/2017).
Baca: Dedi Mulyadi Cabut Laporan Surat SK Bodong DPP Golkar
Dari pemeriksaan ketiga orang itu, kata dia, penyidik akan mencaritahu apakah penetapan NJOP sudah sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebaga Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.