Rabu Besok, Penyidik Periksa 3 Pejabat BPRD DKI
Argo Yuwono, mengatakan tiga orang dari BPRD akan dimintai keterangan sebagai saksi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Untuk mendalami kasus itu, penyidik akan meminta keterangan pihak Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan tiga orang dari BPRD akan dimintai keterangan sebagai saksi, pada Rabu (8/11/2017) besok.
Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi, dan Staff BPRD Penjaringan Andri.
"Rencana besok hari Rabu kami akan memanggil tiga saksi. Kami dengar keterangannya sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ini sebagai saksi," tutur Argo, Selasa (7/11/2017).
Baca: Juli Dipecat Usai Acungkan Jari Tengah ke Mobil Presiden Trump
Dalam pemeriksaan itu, menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pulau C dan Pulau D. Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebaga Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Penyidik akan mencaritahu apakah penetapan NJOP proyek Reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyidik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 139 itu berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP.
"Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi. Setelah kami periksa saksi kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," ujarnya.