Kesal Ditagih Utang, Pelaku Tega Bunuh PRT yang Hamil 4 Bulan
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah berhasil membekuk Suwandi, pria yang diduga pembunuh Samsiah (40).
Editor: Ferdinand Waskita
Baca: Komisi II Turun ke Daerah Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
Menurutnya perlawanan korban sangat tidak seimbang.
Pelaku terus menyekap wajah korban dan membekap mulutnya.
"Pelaku kemudian menikam perut korban dengan gunting " katanya.
Sehingga dari sana kata Putu, pelaku mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan tewas.
"Kami sudah mencocokkan pelaku dengan ciri orang yang terekam CCTV," kata Putu.
Hasil pencocokan tambahnya cukup identik.
"Kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lainnya dan memastikannya. Pelaku akan kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Putu.
Ancaman maksimalnya, tambah Putu, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Tragedi Pembunuhan PRT Hamil hanya karena Pelaku Kesal Ditagih Utang