Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Kepala Badan Pajak DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta

"Besok, Kamis, Ditkrimsus memeriksa dua orang lagi sebagai saksi, Pak Edy, Kepala BPRD DKI dan Dwi Haryantono, Kepala KJPP,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Periksa Kepala Badan Pajak DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diperiksa, terutama yang berwenang menentukan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D reklamasi.

Baca: Terlihat Memejamkan Mata Saat Akad Nikah Kahiyang dan Bobby, Setya Novanto: Saya Khusyuk Itu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, akan memintai keterangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono.

Kedua orang itu, dianggap polisi yang berwenang menentukan NJOP.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap Edy dan Dwi untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (9/11/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Cara Unik Polres Grobokan Sambut Hari Pahlawan

"Besok, Kamis, Ditkrimsus memeriksa dua orang lagi sebagai saksi, Pak Edy, Kepala BPRD DKI dan Dwi Haryantono, Kepala KJPP," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan,

Argo mengatakan, materi pemeriksaan mengenai penentuan NJOP reklamasi Teluk Jakarta.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan

Dianggap ada kejanggalan karena BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017 menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

"Itu ada perbedaan atau tidak? Sesuai aturan yang ada, misal nilai seribu, lalu tak dilakukan seharga itu kan bisa mark up atau apa bisa dilakukan di situ, makanya kita telusuri," ujar Argo.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas