Polri Pasang 73 Kamera Pengawas Kecepatan Kendaraan di Ruas Tol Jakarta
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengungkapkan bahwa kamera tersebut berfungsi untuk mengawasi kecepatan kendaraan yang melintas di ruas tol
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri memasang sekitar 73 kamera pengawas kecepatan kendaraan atau speeding camera telah di sejumlah titik tol yang berada di Jakarta.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengungkapkan bahwa kamera tersebut berfungsi untuk mengawasi kecepatan kendaraan yang melintas di ruas tol.
"Sudah ada 73 dan sudah diberlakukan," ujar Royke kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).
Royke mengungkapkan bahwa dengan kamera pengawas ini dapat mempermudah polisi untuk mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.
Khususnya kendaraan yang berkecepatan tinggi di jalan tol. Nantinya, polisi bisa langsung mengetahui data dari pelanggar tersebut.
"Ini nanti akan masuk pusat data kami, jadi bisa diketahui data pelanggarannya sehingga penindakan hukum akan lebih mudah. Kami bisa mengirimkan surat teguran atau surat tilang ke rumah pemilik kendaraan. Kan sudah di ketahui alamatnya," ungkap Royke.
Baca: Kakorlantas: Wajar Polisi Bersembunyi untuk Tilang Pengendara
Royke berharap sistem ini dapat menekan angka kecelakaan di jalan tol. Sebab selama ini, kelebihan kecepatan masih menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
"Jadi masyarakat mulai aware. Sehingga bisa mengurangi kecelakaan," tambah Royke.
Selain di Jakarta, mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan bahwa kamera pengawas kecepatan ini telah terpasang di beberapa kota lainnya yakni Solo, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
"Masing-masing ada 20 kamera ya. Jadi ini bertahap, mudah-mudahan semua provinsi bisa gunakan sistem ini," jelas Royke.