Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI dan Dindiknas DKI MoU Cegah Perundungan Anak

KPAI diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPAI dan Dindiknas DKI MoU Cegah Perundungan Anak
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti. 

TRIBUNNEWS.COM -- Beberapa hari lalu, KPAI mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memastikan mutasi dan konversi nilai ananda SB, siswa korban perundungan dan dugaan persekusi di salah satu sekolah negeri di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, KPAI diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), pertemuan berlangsung tertutup dan penuh kekeluargaan.

 Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyebutkan, pengawasan ke Dinas Pendidikan dilakukan dengan maksud untuk mengetahui perkembangan kasus mutasi ananda Sebastian ke sekolah swasta, karena ada perbedaan penggunaan kurikulum di kedua sekolah tersebut.

Sekolah lama menggunakan Kurikulum 2006 dan sekolah baru menggunakan kurikulum 2013. Konversi nilai harus dilakukan oleh sekolah yang baru berdasarkan data nilai sekolah yang lama.

KPAI juga ingin memastikan apakah ananda SB nyaman di sekolah yang baru.

Adapun hasil pertemuan antara KPAI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Pertama, KPAI menanyakan perkembangan penanganan kasus ananda Sebastian kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Kepala Dinas Pendidikan kemudian menjelaskan bahwa sudah mengumpulkan keterangan, termasuk mem-BAP guru dan Kepala SDN Pekayon 16 Pasar Rebo sebanyak dua kali, membantu mutasi ananda Sebastian dan melaporkan hasil investigasi dan penanganan kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, KPAI mendorong kasus ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan sekolah-sekolah di Jakarta melalui percepatan sekolah ramah anak.

Kadisdik menyambut baik, karena menurut beliau hal tersebut sejalan dengan arahan Gubenur Anies Baswedan agar sekolah di DKI Jakarta menggunakan acuan aturan berupa lima Permendikbud yang semuanya untuk menciptakan terwujudnya Sekolah Aman atau Sekolah Ramah Anak (SRA).

Ketiga, Bahkan Kadisdik mengusulkan agar ada pembahasan mendalam untuk Pemprov DKI Jakarta dan KPAI membuat MoU terkait pencegahan dan penanganan kasukasus kekerasan di sekolah serta percepatan SRA di DKI Jakarta.

KPAI menyambut baik dan terjadi kesepakatan bahwa sebelum MoU akan diadakan dahulu rapat-rapat antara Disdik Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PPPA dan KPAI.

Keempat, KPAI kemudian menyampaikan undangan FGD (Focus Group Discussion) yang bertema kekerasan di satuan pendidikan dan cara menanganinya.

Hasil FGD akan digunakan sebagai bahan melakukan advokasi kebijakan terkait Instruksi Gubenur DKI Jakarta No. 16/2015 tentang penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Kadisdik menyambut baik dan akan mengirim pejabat terkait dan perwakilan sekolah SD/SMP/SM/SMK di DKI Jakarta untuk hadir.

Kelima, Terkait kondisi ananda SB terkini, KPAI mengajak Kabid SD untuk ikut pengawasan langsung ke SDK IGN SR, Cijantung, Jakarta Timur.

Pengawasan untuk memastikan bahwa surat pindah sudah diurus hingga Sudin Pendidikan Jakarta Timur, bahwa nilai-nilai tugas dan ulangan harian Sebastian dari sekolah lama sudah diserahkan ke sekolah baru, dan memastikan bahwa ananda Sebastian nyaman di sekolah baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas